Rabu, 09 Mei 2012

JIHAD FISABILILLAH,sebuah kajian hadis



حديث ابي موسى رضي الله عنه , قال : جاء رجل الى النبي صلى الله عليه وسلم , فقال : الرجل يقاتل للمغنم , والرجل يقاتل للذكر , والرجل يقاتل ليرى مكانه , فمن في سبيل الله ؟ , فقال : من قاتل لتكون كلملة الله هي العليا فهو في سبيل الله      (اخرجه  البخاري)

Artinya:
            Abu musa r.a. berkata: seseorang dating kepada Nabi SAW bertanya: ada orang berperang untuk mendapatkan gonimah(hasil peperangan), dan orang berperang supaya dikenal, dan orang berperang untuk kedudukannya, yang manakah diantara mereka itu yang disebut fisabilillah? Jawab Nabi SAW: “siapa yang berperang untuk menegakkan agama Allah maka dialah fisabilillah”.(H.R. Bukhori)


v Syarah hadis
للمغنم   yaitu untuk mendapatkan harta rampasan
للذكر  yaitu untuk disebut-sebut namanya oleh manusia dan dikenal dengan keberaniannya
ليرى مكانه   untuk riya’
من قاتل لتكون كلملة الله هي العليا    yaitu dakwah menuju Islam atau tidak dapat dikatakan “fisabilillah” kecuali hanya untuk mengangkat kalimat Ilahi.

A.      Pengertian kata jihad
Kata jihad terulang dalam Alquran sebanyak 41 kali dengan berbagai bentuknya. Secara bahasa jihad berasal dari bahasa arab ( جهد-يجهد- جهدا) berarti bersungguh-sungguh, mengeluarkan tenaga, berjuang[1].  Menurut Ibnu Faris (w. 395 H) dalam bukunya Mu’jam al-Muqayis f³ Al-Lughah, kata yang terdiri dari huruf (ج – هـ - د ), arti dasanya adalah مشقة  (kesulitan, kesukaran, jerih payah) kemudian diartikan dengan kata berdekatan dengannya, seperti kata الطاقة (kuasa, tenaga, daya). Allah berfirman: “والذين لايجدون إلا جهدهم” (aritnya: .. orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya..).[2]
Adapun menurut pengertian istilah, jihad ialah bersungguh-sungguh mencurahkan segenap pikiran, kekuatan dan kemampuan untuk mencapai suatu maksud atau untuk melawan suatu obyek yang tercelah, seperti musuh yang kelihatan, setan atau hawa nafsu. Di samping itu juga, kata jihad mempunyai arti kekuatan perang atau bertempur melawan musuh.[3]
M. Quraish Shihab membedakan istilah mujahid dengan istilah jihad. Mujahid adalah orang yang mencurahkan seluruh kemampuannya dan berkorban dengan nyawa atau dengan tenaga, pikiran, emosi, dan apa saja yang berkaitan dengan diri manusia. Sedangkan jihad adalah cara untuk mencapai tujuan.[4]
Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Bagawi mengatakan, jihad yaitu kesabaran menghadapi sesuatu yang berat/sukar baik dalam perang maupun dalam menghadapi hawanafsu.[5]
Ibn ‘Asyur mengatakan jihad adalah kesabaran atas segala cobaan dan sesuatu yang menyakitkan, serta dalam menghadapi tipudaya musuh.
Adalah penting untuk menjelaskan istilah qital dan harb dalam kaitannya dengan istilah jihad, mengingat yang terakhir ini amemiliki kandungan makna yang lebih kompleks dibanding dua istilah lainnya Menurut leksikon terdapat terdapat tiga makna jihad, yakni berjuang melawan musuh yang tampak, melawan setan, dan melawan nafsu (dorongan-dorongan rendah yang muncul dari dalam diri atau jiwa). Ketiga nuasa makna tersebut muncul dalam pemakaian kata jihad dalam al-Qur’an.[6] Namun demikian, sejauh ini terdapat paling tidak dua dimensi dari kata jihad; yang dilakukan dalam batin (memerangi nafsu), dan melawan musuh yang di luar diri. Yang pertama di sebut jihad akbar, karena lebih sulit dilakukan. Selain itu, jihad jenis ini mengisyaratkan perjuangan terus-menerus dan dampaknya yang besar (yang selalu ditentukan oleh niat dan keikhlasan: dua kualitas yang dimiliki  oleh jiwa yang sempurna) terhadap jihad yang kedua, yang dinilainya lebih rendah, jihad atau perjuangan bersenjata melawan orang-orang kafir yang agresif dan bermusuhan (hotile) terhadap Islam kaum Muslimin.
Kalau tujuan jihad yang kedua adalah untuk menyucikan tatanan sosial dari gangguan yang mincul karena kekufuran, maka jihad akbar bertujuan untuk menyucikan hati. Yakni dengan membersihkan jiwa dari dorongan-dorongan yang merusak, semisal hawa nafsu dan amarah.Hal tersebut tidak dilakukan dengan meniadakan apa yang ada di dalam hati, melainkam dengan menundukkan dan mentransformasikan sifat-sifat rendah tersebut hingga mencapai satu titik keseimbangan dan hanya teraktualisasi dalam cara yang tidak bertentangan dengan hukum Ilahiah
Ø  Jihad Menurut Ulama
Sayyid Qutub menjelaskan bahwa sesungguhnya peperangan di jalan Allah merupakan kewajiban yang berat, tetapi wajib dilaksanakan. Wajib dilaksanakan karena kewajiban ini mengandung banyak kebaikan bagi individu muslim, jama’ah muslim dan seluruh umat manusia, juga bagi kebenaran, kebaikan, dan keshalihan.[7]

Hamka mengemukakan bahwa pada pokoknya perang itu tidak disukai. Memang pada umumnya apabila mempersoalkan perang, orang tidak suka. Berperang adalah merubah kebiasaan hidup yang tenteram, berperang adalah membunuh atau dibunuh. Sedangkan orang ingin kalau dapat biarlah mati secara wajar-wajar saja. Berperang meminta perbelanjaan besar, sedang manusia ia adalah bakhil dan terlalu pelit.[8] Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 195.



وأنفقوا في سبيل الله ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة وأحسنوا إن الله يحب المحسنين
Artinya:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.[9]

Ahmad Mustafa al-Maraghi menafsirkan ayat ini, yaitu membelanjakan harta benda dengan membeli segala macam perlengkapan perang untuk membela diri, atau yang sejenis yang dimiliki musuh-musuh kalian. Jika tidak ada yang lebih baik yang akhirnya engkau bisa meraih kemenangan. Dan jika engkau bakhil, sungguh engkau merusak diri sendiri.[10]


v Kandungan Hadis
           Hadis ini menjelaskan bahwa semua bentuk jihad tak akan dikatakan “fisabilillah” bila tidak dengan satu tujuan yaitu untuk menegakkan kalimat Allah SWT, atau hanya untuk mencari ridhoNya, mendakwahkan kalimat-kalimatNya. Sebaliknya hadis ini menjatuhkan segala bentuk jihad yang ditujukan untuk memperoleh 3 hal:
1.   Materi (maghnam)
2.   Ketenaran (dzikr)
3.   Kedudukan (makaanah)
Sebagaimana yang disinyalir dalam Al-Quran:
v   انفروا خفافا وثقالا وجاهدوا باموالكم و انفسكم في سبيل الله (التوبة:41)
Artinya:
            “Keluarlah untuk berperang baik di waktu ringan atau berat, dan berjuanglah dengan mengorbankan harta dan jiwamu dalam menegakkan agama Allah”

v   إن الذين آمنوا والذين هاجرا وجاهدو في سبيل الله أولئك يرجون رحمة الله والله غفور الرحيم (البقرة : 218)

Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.


v   وجاهدوا في الله حق جهاده...(الحج : 78)
  Artinya:
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya”

v   كتب عليكم القتال وهو كره لكم وعسى أن تكرهوا شيئا وهو خير لكم وعسى أن تحبوا شيئا وهو شر لكم والله يعلم وأنتم لاتعلمون (البقرة: 216)
Artinya:
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui”.



[1]Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 1989), hal.96-97.
[2]Abu al-Husain Ahmad Ibn Faris bin Zakariya, Mu’jam al-Maqayis al-Lughah (Beirut : Dar al-Fikr, 1399H. – 1979M.), jilid I, h. 486
[3]Rahmad Taufiq Hidayat, Khazanah Istilah Alquran (Cet. III; Bandung : Mizan, 1993), h. 71 - 73
[4]M. Quraish Shihab, Lentera Hati (Cet. II; Bandung : Mizan, 1994), h. 107
[5] Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Bagawi, Ma’alim al-Tanzil, (Dar al-Thayyibah li al-Nasyri wa al-Tauzi’, 1417H. – 1997M.) cet. IV. Jilid VI. h. 233.
[6]Lihat  misalnya; Q.S. 9:20,81, 22:78, 29:6,69, 61:11. 
[7]Sayyid Qutub, Tafsir f³ Zhilalil Qur’an (Cet. X; Kairo : Dar al-Syuruq, 1402 H/1982 M.), h. 172 - 174
[8]Lihat Hamka, Tafsir al-Azhar, juz. II (Cet. III; Jakarta : Pustaka Panjimas, 1994),        h. 180
[9]Departemen Agama RI., op. cit., h. 47
[10]Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, juz. II diterjemahkan oleh K. Anshori Umar Sitanggal (Cet. II; Semarang : Toha Putra, 1993), h. 160 – 161.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar