BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dipertemuan yang lalu telah kita ketahui bersama apa yang disebut sunnah, terlepas dari perbedaan Ulama’ mendefenisikan apa itu sunnah satu hal yang pasti yakni sunnah itu berasal dari Rasul saw, tapi apakah semua hal yang baik, pernah dilakukan Rasul?
Dalam membumikan sunnah tidaklah cukup melaksanakan semua hal yang baik tapi mengetahui apakah hal baik “baik menurut perorangan” tersebut pernah dilakssanakan Rasul atau tidaknya, utamanya dalam hal ibadah.
Jangan sampai hal baik yang dilakukan yang disangka merupakan sunnah Rasul malah sesuatu yang ditinggalkan Rasul, kalau sesuatu yang dianggap baik tersebut berupa ibadah maka sungguh apa yang dilakukan tersebut merupakan bid’ah.[1]
Dalam istilah hadis yang membahas sunnah yang ditinggalkan Nabi saw dikenal dengan sunnah tarkiyah, pada kesempatan ini penyusun akan membahas apa itu sunnah fi’liyah dan sunnah tarkiyah.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas halyang perlu dibahas dalam makalah ini ada beberapa poin:
a. Defenisi sunnah fi’liyah dan tarkiyah
b. Bagaimana menanggapi sunnah tarkiyah